Saya sering mendapatkan pertanyaan dari orang yang ingin mengetahui tentang pengganti Akta IV di Universitas Negeri Jakarta. Baik lewat telepon maupun datang ke ruangan saya. Berikut ini saya informasikan masalah tersebut berdasarkan berbagai sumber.
1. Ada dua program, yaitu : (1) Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (selanjutnya disebut PPG) bagi yang belum menjadi guru, dan (2) Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan untuk yang sudah menjadi guru.
2. Bagi yang belum menjadi guru, harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru, jika ingin : (a) diangkat sebagai guru PNS, dan (2) memperoleh Sertifikasi Pendidik untuk mendapatkan tunjangan dari pemerintah.
3. Persyaratan untuk mengikuti PPG adalah :
a. S 1 Kependidikan yang sesuai dengan program profesi yang akan ditempuh.
b. S 1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi.
c. S !/D IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi matakuliah akademik kependidikan.
d. S 1 / D IV Non Kependikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi.
e. S 1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi.
4. Seleksi penerimaan calon peserta dilakukan oleh program studi di bawah koordinasi LPTK Penyelenggara. Untuk Jakarta, LPTK Penyelenggara adalah : Universitas Negeri Jakarta, Uhamka dan Universitas Atmajaya.
5. Hasil seleksi dilaporkan kepada Dirjen Dikti.
6. Kuota penerimaan peserta ditentukan oleh Mendiknas.
7. Beban belajar :
a. Bagi S1 Kependidikan untuk calon guru TK/RA/TKLB dan SD/MI/SDLB sebanyak 18 s.d. 20 SKS.
b.Bagi S1 Non Kependidikan untuk calon guru TK/RA/TKLB dan SD/MI/SDLB adalah 36 s.d. 40 SKS.
8. Sistem pembelajaran mencakup perkuliahan, praktikum dan praktek pengalaman lapangan.
9. Ujian akhir mencakup : uji kompetensi yang terdiri atas ujian tulis dan ujian kinerja.
10. Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik bernomor register yang dikeluarkan LPTK Penyelenggara.
11. Bagi yang sudah menjadi guru, sosialisasi sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat yang akan memproses berkas sertifikasi pendidikan dengan meneruskan usulan ke Dirjen Dikti berdasarkan usulan dari kepala sekolah ybs sesuai persyaratan dan kuota yang telah ditentukan untuk sutu wilayah.
12. Proses tersebut di atas dilakukan dengan penilaian portofolio dan jika ybs tidak lulus harus mengikuti PPG.
13. Pembaca yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat membuka website Kementrian Pendidikan Nasional di bawah sub Dikti dalam bagian peraturan Menteri Pendidikan Nasional (No. 8 dan 10 tahun 2009.