Jumat, 08 Oktober 2010

Sekilas tentang Program Pendidikan Profesi Guru

Saya sering mendapatkan  pertanyaan dari orang yang ingin mengetahui  tentang  pengganti Akta IV  di Universitas Negeri Jakarta. Baik lewat telepon maupun datang ke ruangan saya. Berikut ini saya informasikan masalah tersebut berdasarkan  berbagai sumber.

1.  Ada dua program, yaitu : (1) Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (selanjutnya disebut PPG) bagi  yang belum menjadi guru, dan (2) Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan untuk  yang sudah menjadi guru.

2. Bagi yang belum menjadi guru, harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru, jika  ingin : (a) diangkat sebagai guru  PNS, dan (2) memperoleh Sertifikasi Pendidik  untuk mendapatkan tunjangan dari pemerintah.

3. Persyaratan untuk  mengikuti  PPG adalah :
    a.  S 1 Kependidikan yang sesuai dengan program profesi yang akan    ditempuh. 
    b. S 1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi.
    c.  S !/D IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi  matakuliah akademik kependidikan.
   d. S 1 / D IV Non Kependikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi.
   e. S 1  Psikologi  untuk program PPG pada  PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi.

4.  Seleksi  penerimaan calon peserta dilakukan oleh program studi di bawah koordinasi LPTK Penyelenggara. Untuk Jakarta, LPTK Penyelenggara adalah : Universitas Negeri Jakarta, Uhamka dan Universitas Atmajaya.

5.  Hasil  seleksi dilaporkan kepada Dirjen Dikti.

6. Kuota  penerimaan peserta ditentukan oleh Mendiknas.

7. Beban belajar  :
    a. Bagi S1 Kependidikan untuk calon guru TK/RA/TKLB  dan SD/MI/SDLB sebanyak 18 s.d. 20 SKS.

    b.Bagi S1 Non Kependidikan untuk calon guru  TK/RA/TKLB dan SD/MI/SDLB adalah 36 s.d. 40 SKS.

8.   Sistem pembelajaran  mencakup perkuliahan, praktikum dan praktek pengalaman lapangan.

 9.  Ujian akhir mencakup : uji kompetensi yang terdiri atas ujian tulis dan ujian kinerja.

10. Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik bernomor register yang dikeluarkan LPTK Penyelenggara.

11. Bagi yang sudah menjadi guru,  sosialisasi sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat  yang akan  memproses berkas  sertifikasi pendidikan dengan meneruskan usulan ke Dirjen Dikti berdasarkan  usulan dari kepala sekolah ybs sesuai  persyaratan dan kuota yang telah ditentukan untuk sutu wilayah.

12. Proses tersebut di atas dilakukan dengan penilaian portofolio dan jika ybs tidak lulus harus mengikuti PPG.

13. Pembaca yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat membuka  website  Kementrian Pendidikan Nasional di bawah sub Dikti dalam  bagian peraturan Menteri Pendidikan Nasional (No. 8 dan 10 tahun 2009.